Komisi IV DPR Bentuk Panja Lobster, Siap Bongkar Jaringan Ekspor Benih Lobster Ilegal
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman, menegaskan Panja Lobster harus bekerja secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga menelusuri akar persoalan yang memungkinkan praktik penyelundupan terus berlangsung.
Menurutnya, seluruh rantai persoalan mulai dari proses penangkapan benih, jalur distribusi, pengawasan, hingga regulasi yang berlaku harus ditelaah secara mendalam agar solusi yang dihasilkan benar-benar efektif.
“Persoalan benih lobster ini harus dibedah secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari celah sistem dan lemahnya pengawasan,” ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai negara telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Karena itu, Panja Lobster diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak hanya menghentikan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola sektor perikanan secara menyeluruh.
Firman menekankan, salah satu target utama Panja adalah mengungkap aktor intelektual yang berada di balik jaringan penyelundupan. Ia menilai penegakan hukum selama ini cenderung menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan bisnis ilegal masih belum tersentuh.
Selain aspek penegakan hukum, Panja juga akan mengkaji berbagai opsi kebijakan guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor benih lobster. Salah satunya melalui evaluasi skema ekspor yang dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi negara dan daerah penghasil.
Firman mengungkapkan, tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya penyelundupan. Kebutuhan negara tersebut diperkirakan mencapai sekitar 120 juta ekor per tahun, sementara pasokan legal dari Indonesia masih sangat terbatas.
Akibatnya, jalur-jalur ilegal melalui negara transit seperti Malaysia dan Singapura terus dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan benih lobster dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun setiap tahun.
“Potensi penerimaan negara sangat besar jika dikelola secara legal dan transparan. Saat ini yang menikmati keuntungan justru jaringan penyelundupan, sementara negara dan daerah penghasil belum memperoleh manfaat optimal,” katanya.
Untuk menekan praktik ilegal, Panja Lobster juga akan mengkaji pemanfaatan teknologi pengawasan yang lebih modern, termasuk penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) dan pemantauan berbasis satelit guna memperkuat pengawasan aktivitas perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Panja Lobster berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), pemerintah daerah penghasil lobster seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga asosiasi nelayan dan pembudidaya lobster.
Hasil kerja Panja nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah serta masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perikanan.
Firman menegaskan Komisi IV DPR RI akan mengawal proses tersebut hingga tuntas karena menyangkut pengelolaan sumber daya laut nasional dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Pengelolaan benih lobster bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia dan masa depan nelayan. Kekayaan laut nasional harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Sundari
