KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Enam Saksi Diperiksa di Bali
Pada Kamis (26/6/2026), tim penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang diduga terjadi dalam pelayanan keimigrasian selama periode 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri keterlibatan para pihak yang diduga mengetahui mekanisme maupun praktik pengurusan izin tinggal WNA yang sedang diselidiki.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022–2026," ujar Budi dalam keterangannya.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan Santika Dewi, serta tiga staf agen PT Bali Soft, yaitu Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, dan Audria Rama Dhani.
Hingga Kamis sore, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK belum membeberkan substansi keterangan para saksi karena penyidikan masih berada dalam tahap pendalaman.
Pantauan di Mapolresta Denpasar menunjukkan kendaraan operasional penyidik KPK masih berada di lokasi. Sebelumnya, kendaraan tersebut digunakan saat penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Denpasar untuk mengangkut sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai diusut sejak 2025. Penelusuran aliran dana turut diperkuat melalui hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Penyidik menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA. Dana tersebut diduga diperoleh melalui mekanisme mempersulit proses administrasi para pemohon sehingga mereka terpaksa memberikan sejumlah uang agar permohonan dapat diproses lebih cepat.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti di persidangan, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal-pasal mengenai penerimaan gratifikasi, pemerasan oleh penyelenggara negara, maupun tindak pidana korupsi lainnya sesuai dengan peran masing-masing.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang tengah diusut KPK di sektor pelayanan keimigrasian. Penyidik masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nyoman Subrata
