KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi Program MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sementara proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, tidak diperlukan langkah paralel dari KPK mengingat perkara yang sama telah memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih lanjut.

“Kami masih berada pada tahap penyelidikan ketika Kejaksaan Agung telah melaksanakan proses penyidikan. Karena itu, untuk sementara tidak ada aktivitas lanjutan yang kami lakukan terkait perkara tersebut,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa KPK memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi yang telah disampaikan kepada publik menunjukkan adanya komitmen transparansi dalam proses penegakan hukum.

Setyo juga membuka kemungkinan adanya koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung apabila diperlukan pada tahap berikutnya. Namun, untuk saat ini, KPK memilih memantau perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Prosesnya sudah berjalan di Kejaksaan Agung. Nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Jika memang dibutuhkan koordinasi, tentu akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Sony Sanjaya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan sejumlah yayasan yang menjadi mitra dapur Program MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan program. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sebelum perkara ditangani Kejaksaan Agung, KPK diketahui telah melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut. Namun, seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan oleh Kejagung, KPK memilih untuk tidak melanjutkan proses yang sedang berjalan guna menghindari tumpang tindih penanganan.

Dengan demikian, penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus memonitor perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola program strategis nasional.

Shinta