Massa Desak Audit KITAS Investor WNA, Aksi di Kementerian Imipas Berujung Ricuh
Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu diwarnai ketegangan antara demonstran dan petugas keamanan. Massa yang memadati area depan gedung kementerian sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat. Dalam situasi tersebut, pagar pembatas di kawasan kantor kementerian dilaporkan mengalami kerusakan akibat desakan massa.
Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah mengusut dugaan penyalahgunaan KITAS investor oleh sejumlah WNA. Mereka juga mendesak adanya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Koordinator aksi, Ade Ratnasari, mengatakan masyarakat telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sejak 2022, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
"Kami meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat. Proses penanganan harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ade usai melakukan audiensi dengan perwakilan Kementerian Imipas.
Menurut Ade, laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan KITAS investor oleh dua warga negara Rusia yang beraktivitas di Bali. Ia menilai terdapat indikasi kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi disebut menjelaskan bahwa pemegang KITAS investor memiliki batasan tertentu dan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional harian perusahaan sebagaimana karyawan atau pengelola.
Berdasarkan penjelasan itu, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang dinilai dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu WNA dalam aktivitas operasional perusahaan, termasuk proses persetujuan pembayaran gaji, vendor, hingga proyek properti.
Ade menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan diharapkan dapat ditelaah secara objektif oleh otoritas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
Selain mendesak pengusutan kasus yang mereka laporkan, massa juga menuntut audit menyeluruh terhadap penerbitan KITAS investor, pemeriksaan seluruh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik, serta penguatan sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Perwakilan Kementerian Imipas menerima aspirasi para demonstran dan dokumen tambahan yang diserahkan. Menurut Ade, pihak kementerian berkomitmen mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan meminta waktu sekitar tujuh hari untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut.
Massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat, termasuk Tim Elang Tiga Hambalang, menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan.
Mereka menilai transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam menegakkan aturan keimigrasian secara profesional dan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait substansi laporan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Seluruh dugaan yang disuarakan massa masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
@Iyus
