Menaker Dorong Hubungan Industrial Transformatif, Pekerja dan Perusahaan Diminta Jadi Mitra Pembangunan
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 antara manajemen PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Menaker menegaskan bahwa hubungan industrial modern harus mampu melampaui konsep keharmonisan semata. Ia menilai tantangan global, perkembangan teknologi, serta perubahan pola kerja menuntut terciptanya kemitraan yang lebih produktif dan berorientasi pada kemajuan bersama.
“Hubungan industrial saat ini harus berkembang menjadi lebih transformatif. Pekerja dan perusahaan perlu membangun kolaborasi yang mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengembangkan konsep lima tingkat kematangan hubungan industrial, mulai dari level terfragmentasi, patuh, harmonis, proaktif, hingga transformatif. Menurut Yassierli, banyak perusahaan telah berhasil mencapai tahap harmonis, namun tantangan ke depan menuntut peningkatan menuju level yang lebih tinggi.
Pada tingkat transformatif, hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi, efisiensi, dan penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan.
Dalam arahannya kepada PT Jasa Raharja, Menaker menyoroti tiga agenda utama yang perlu menjadi perhatian perusahaan. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kedua, percepatan transformasi digital guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Ketiga, penguatan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, serta berkelanjutan.
“PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, tetapi fondasi untuk membangun hubungan industrial yang kolaboratif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan masa depan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaludin, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pekerja melalui budaya kerja yang inklusif dan konstruktif.
Menurutnya, kesepakatan PKB periode 2026–2028 menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan antara manajemen dan pekerja, sekaligus memperkuat semangat bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen seluruh insan Jasa Raharja untuk terus membangun lingkungan kerja yang positif, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia,” ujar Awaludin.
Penandatanganan PKB tersebut diharapkan menjadi contoh praktik hubungan industrial yang sehat dan modern, di mana kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat berjalan beriringan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ali Amran
