Menaker: Konvensi ILO Jadi Landasan Penguatan Regulasi Pekerja Platform Digital

Table of Contents


Majalengka, Monitor Pos - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan menjadikan Konvensi Internasional International Labour Organization mengenai kerja layak di era ekonomi digital sebagai rujukan utama dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara di Majalengka, Jumat (26/6/2026).

Dalam sambutannya, Yassierli menyoroti hasil penting Sidang International Labour Conference ke-114 di Jenewa yang mengesahkan Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tonggak baru dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Ia menegaskan transformasi digital harus tetap berpijak pada prinsip kerja layak yang menjamin hak-hak pekerja. Karena itu, pemerintah menyambut positif lahirnya konvensi tersebut sebagai pedoman dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Yassierli menjelaskan, konvensi tersebut akan menjadi referensi dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi nasional agar perlindungan terhadap pekerja ojek daring, kurir, maupun pekerja platform digital lainnya semakin kuat tanpa menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim usaha. Oleh karena itu, pemerintah terus mengarahkan berbagai program strategis pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan yang layak, penguatan jaminan sosial, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satu agenda prioritas adalah penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia mengajak KSPN untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi yang konstruktif. Menurut Yassierli, kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tatang Suryana