Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi PHK Pegawai, Daerah Diminta Perkuat PAD Hadapi Batas Belanja Pegawai

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian pegawai dalam upaya penyesuaian kebijakan belanja daerah. Sebaliknya, pemerintah mendorong langkah-langkah strategis yang berorientasi pada penguatan kapasitas fiskal daerah dan pengendalian rekrutmen pegawai baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Menurut Tito, pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan status pegawai yang telah ada. Karena itu, kebijakan penyesuaian postur anggaran daerah tidak diarahkan pada pengurangan pegawai, melainkan melalui pengelolaan sumber daya aparatur yang lebih efektif dan terukur.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menjelaskan berbagai strategi yang telah disiapkan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.

Dari sisi pengeluaran, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan kebijakan pengendalian jumlah aparatur melalui penghentian rekrutmen tenaga honorer baru. Langkah tersebut dinilai penting agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara lebih proporsional tanpa harus mengurangi pegawai yang telah bekerja saat ini.

Selain pengendalian belanja, Tito menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah sebagai solusi jangka panjang. Ia mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan pelayanan dan kemudahan investasi.

Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui reformasi tata kelola. Kota Pekanbaru, misalnya, mampu meningkatkan PAD secara signifikan melalui penyederhanaan proses perizinan yang mendorong pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi. Sementara itu, Kabupaten Banyuwangi dinilai berhasil mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sistem pemantauan pajak hotel dan restoran yang terintegrasi secara langsung dengan pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat sumber pendapatan daerah. Menurutnya, BUMD yang dikelola secara profesional dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung pelayanan publik.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah membahas berbagai skema transisi pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan.

Hasil koordinasi tersebut mengarah pada usulan perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai selama satu tahun. Skema itu direncanakan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian yang lebih memadai.

Dengan adanya tambahan masa transisi tersebut, pemerintah berharap daerah dapat memperkuat struktur fiskal, meningkatkan pendapatan, serta menata kebutuhan aparatur secara bertahap tanpa harus mengambil langkah yang berdampak pada keberlangsungan pekerjaan pegawai yang telah ada.

Syafira NS