Menteri Imipas Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,23 Triliun untuk Perkuat Layanan dan Reformasi Pemasyarakatan pada 2027
Usulan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Agus, meskipun pagu indikatif kementeriannya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan seluruh program prioritas masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Untuk Tahun Anggaran 2027, Kementerian Imipas memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20,12 triliun. Namun, angka tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan mendasar yang muncul seiring penguatan struktur kelembagaan pascapembentukan kementerian serta peningkatan tuntutan layanan kepada masyarakat.
Agus menjelaskan, terdapat sejumlah agenda strategis yang membutuhkan dukungan anggaran tambahan, mulai dari implementasi program prioritas nasional, percepatan program akselerasi kementerian, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hingga peningkatan kapasitas layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan besar dalam penanganan kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan, penguatan sistem pengamanan wilayah perbatasan, serta pemenuhan kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efisiensi belanja negara dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Kementerian Imipas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan, disepakati usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,235 triliun untuk mendukung kebutuhan belanja tugas dan fungsi esensial pada sejumlah unit utama di lingkungan kementerian.
Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja pegawai, operasional pelayanan, dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi, program manajemen, belanja modal, serta penguatan program penegakan dan pelayanan hukum di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Porsi terbesar dari usulan tambahan anggaran diarahkan pada belanja modal dan penguatan program penegakan serta pelayanan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan efektif.
Selain itu, sebagian anggaran juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Kementerian Imipas menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan internal kelembagaan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin cepat, aman, dan berkualitas. Dukungan anggaran yang memadai juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah melaksanakan langkah efisiensi anggaran secara signifikan. Pada tahun 2025, kementerian berhasil melakukan penghematan sebesar Rp4,49 triliun melalui penyesuaian belanja barang dan belanja modal tanpa mengurangi hak-hak pegawai.
Usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan DPR RI dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027. Pemerintah berharap kebutuhan strategis di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan dapat memperoleh dukungan yang memadai guna menjawab tantangan pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin kompleks di masa mendatang.
Ali Amran
