Menteri PANRB: Keterbukaan Informasi Kunci Bangun Kepercayaan Publik dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Hal tersebut disampaikan Menteri Rini saat membuka kegiatan PPID Sharing 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, informasi merupakan aset strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi dan pengambilan keputusan masyarakat, sehingga harus dikelola melalui komunikasi publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.

“Sebagai aparatur sipil negara, kita memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat kepada masyarakat. Salah satu tugas utama pemerintah adalah melayani publik, sehingga kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui informasi yang terbuka, jelas, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rini.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerintahan yang dipercaya publik dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Menurut Rini, ketika informasi publik tersedia secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami proses pemerintahan secara lebih baik, memberikan masukan yang konstruktif, serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik.

Untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif dan berkelanjutan, Kementerian PANRB mendorong penguatan empat aspek utama. Pertama, peningkatan kualitas informasi agar setiap informasi yang disampaikan akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan. Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur negara dalam pengelolaan informasi publik. Keempat, penguatan hubungan dengan media massa dan berbagai pemangku kepentingan.

Rini juga menegaskan bahwa setiap ASN memiliki peran strategis sebagai penyedia informasi yang kredibel sekaligus komunikator publik yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk menyampaikan informasi secara benar, jujur, etis, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain sebagai penyedia informasi, ASN juga berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat.

“Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik. Salah satunya melalui kanal pengaduan seperti LAPOR!, yang dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap pelayanan pemerintah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rini menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik. PPID bertanggung jawab memastikan informasi publik tersedia, mudah diakses, dikelola secara cepat dan tepat, serta disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa setiap ASN merupakan representasi pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan informasi yang diberikan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tugas ASN adalah melayani masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang diberikan harus benar-benar akurat sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik,” tegasnya.

Kegiatan PPID Sharing 2026 turut menghadirkan sejumlah praktisi komunikasi nasional, di antaranya Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, yang berbagi pengalaman dan strategi komunikasi di era keterbukaan informasi.

Becky Tumewu menekankan pentingnya komunikasi yang bertanggung jawab bagi para pemimpin maupun penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, komunikasi yang efektif harus memenuhi tiga unsur utama, yakni berdasarkan kebenaran, mengedepankan empati, dan mampu memberikan respons yang cepat terhadap kebutuhan publik.

Sementara itu, Wahyu Wiwoho mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai transparansi dan kecepatan dalam penyampaian informasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Selama pemerintah mampu bersikap terbuka, transparan, dan responsif, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Kecepatan dan keterbukaan adalah kunci utama membangun trust masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berkualitas, pemerintah berharap dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Mutiara NA