Ombudsman Perkuat Peran Publik dalam Pengawasan Layanan, Himpun Masukan dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Ombudsman Republik Indonesia terus memperkuat strategi pencegahan maladministrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghimpun berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, hingga sejumlah pemangku kepentingan guna menyempurnakan program Pendidikan Antimaladministrasi dan Kelompok Masyarakat Antimaladministrasi (KMAM).

Masukan tersebut diperoleh dalam kegiatan Ombudsman Mendengar bertema Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Anggota Ombudsman RI, Partono, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, Ombudsman membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat desain dan implementasi kedua program tersebut.

Menurut Partono, keberhasilan pengawasan pelayanan publik tidak dapat hanya mengandalkan peran Ombudsman. Diperlukan sinergi dengan masyarakat agar berbagai bentuk maladministrasi dapat dicegah sejak dini dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berjalan baik, transparan, dan terhindar dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, landasan partisipasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis masyarakat, Ombudsman telah membentuk KMAM di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia sepanjang 2025. Sebagian besar anggotanya berasal dari kalangan mahasiswa, namun sejumlah kelompok rentan, termasuk komunitas penyandang disabilitas, juga mulai dilibatkan dalam berbagai daerah.

Di sisi lain, program Pendidikan Antimaladministrasi dikembangkan sebagai sarana edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai maladministrasi, hak atas pelayanan publik, mekanisme pengaduan, serta peran warga dalam pengawasan layanan pemerintah.

Program tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan, meningkatkan kemampuan dalam mengenali praktik maladministrasi, serta mendorong keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

Partono mengakui bahwa rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan publik masih menjadi tantangan yang harus diatasi. Karena itu, edukasi dan peningkatan kapasitas publik menjadi salah satu fokus utama Ombudsman RI.

“Kami ingin masyarakat semakin memahami pelayanan publik dan tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi, baik kepada Ombudsman maupun kepada instansi penyelenggara layanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat. Selain memberikan masukan terhadap berbagai program, masyarakat juga dapat terlibat sebagai peserta pelatihan, penerima manfaat program pendidikan antimaladministrasi, hingga narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas publik.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, The Asia Foundation, The Habibie Center, serta sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan berbagai organisasi lainnya.

Melalui kolaborasi yang lebih luas dengan masyarakat sipil dan generasi muda, Ombudsman RI berharap terbentuk budaya pengawasan publik yang semakin kuat guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan bebas dari maladministrasi di seluruh Indonesia.

@Iyus