Pakar Dorong Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Program MBG dalam Kasus BGN

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi langkah strategis untuk mengungkap secara komprehensif aliran dana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Suparji, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PPATK diperlukan guna menelusuri pergerakan dana program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya transaksi yang mengarah pada penyembunyian aset atau tindak pidana pencucian uang.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada temuan-temuan awal semata. Oleh karena itu, analisis transaksi keuangan dinilai menjadi instrumen penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Pelibatan PPATK penting untuk memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara jelas, termasuk jika terdapat indikasi penyembunyian aset maupun dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Suparji di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Program MBG menuntut adanya proses pengawasan dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Publik, kata dia, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Suparji juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil-hasil penyelidikan maupun penggeledahan yang telah dilakukan sejauh tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain aspek penelusuran transaksi keuangan, Suparji menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan jajaran kejaksaan di daerah. Mengingat cakupan Program MBG yang menjangkau berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan, potensi penyimpangan penggunaan anggaran perlu ditelusuri secara berjenjang dari pusat hingga daerah.

“Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menjadi penting untuk memastikan pengawasan dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawasan dan penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Ivan, sinergi tersebut telah berlangsung sejak program berjalan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan dana publik dalam program strategis nasional.

Saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan adanya transaksi yang memerlukan perhatian lebih lanjut, Ivan mengakui bahwa terdapat sejumlah indikasi yang perlu dicermati dan dianalisis secara mendalam sesuai kewenangan PPATK.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Program MBG yang memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat maupun daerah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan rangkaian penyidikan terkait kasus yang berkembang di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sejumlah langkah, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, telah dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Pengamat menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas transaksi keuangan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat ditelusuri secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Naskah ini disusun dengan gaya pemberitaan nasional yang berimbang, menonjolkan aspek kebijakan, penegakan hukum, dan pengawasan keuangan negara, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

@Iyus