PBNU dan KND Luncurkan Fikih Disabilitas Mental Psikososial, Dorong Penghapusan Stigma dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas

Table of Contents


Yogyakarta, Monitor Pos - Upaya memperkuat pemahaman keagamaan yang inklusif terhadap penyandang disabilitas mental psikososial terus diperkuat. Kolaborasi antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Komisi Nasional Disabilitas diwujudkan melalui peluncuran buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Al-Falah, Ahad (21/6/2026).

Peluncuran buku tersebut dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari DIY sekaligus Katib Syuriyah PBNU, Hilmy Muhammad, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Abdurrahman Kautsar, jajaran komisioner KND, para ulama, akademisi, serta mahasantri Ma'had Aly.

Dalam sambutannya, Hilmy Muhammad menegaskan bahwa buku tersebut merupakan kelanjutan dari kajian fikih disabilitas yang sebelumnya berfokus pada disabilitas fisik. Kehadiran buku baru ini juga menjadi implementasi dari keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang menolak praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental psikososial.

Menurutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas akibat kuatnya stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat. Padahal, nilai-nilai Islam menempatkan seluruh manusia dalam posisi yang setara tanpa membedakan kondisi fisik maupun mental.

Ia menilai pendekatan keagamaan yang lebih humanis dan inklusif diperlukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Karena itu, keberadaan buku tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi para ulama, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun pemahaman yang lebih adil dan berkeadaban.

Hilmy juga menyoroti pentingnya pemaknaan konsep akal dalam perspektif fikih. Menurutnya, seseorang dinilai berakal ketika mampu menggunakan nalar dan hati nurani untuk memperlakukan sesama manusia secara bermartabat. Karena itu, tindakan diskriminatif terhadap kelompok rentan justru bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang diajarkan agama.

Ia menekankan bahwa penyebarluasan gagasan dalam buku tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran semata. Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar stigma terhadap penyandang disabilitas mental psikososial dapat terus dikikis.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial sebagai instrumen penting untuk mendorong transformasi sosial di tengah masyarakat. Selama ini, kata dia, penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh hak-hak dasar, termasuk dalam aspek ibadah, pernikahan, hingga akses pekerjaan.

Menurut Gus Ipul, fikih harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang berkembang. Buku tersebut dinilai menghadirkan panduan praktis mengenai berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas mental psikososial, mulai dari pelaksanaan ibadah, pendampingan spiritual, hingga tata cara masyarakat memberikan dukungan yang tepat.

Ia berharap buku tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para kiai, ustaz, nyai, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat agar pesan-pesan keagamaan yang disampaikan kepada publik semakin memperkuat empati serta menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, Gus Kautsar mengingatkan pentingnya peran santri dalam menjawab persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Ia menilai sikap menolak perbedaan sering kali muncul karena manusia terlalu berpusat pada dirinya sendiri sehingga gagal melihat potensi dan martabat orang lain.

Menurutnya, banyak keterbatasan yang sesungguhnya dapat diatasi apabila masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai. Karena itu, pendidikan dan penyadaran publik menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh warga negara.

Peluncuran buku tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas mental psikososial sekaligus memperluas pemahaman keagamaan yang menempatkan kesetaraan, penghormatan martabat manusia, dan keadilan sosial sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Joko Kartono