Pemerintah Perkuat Sinergi Daerah, Program 3 Juta Rumah Didorong Lebih Cepat dan Inklusif

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Pemerintah pusat memperkuat langkah percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), bertepatan dengan Rapat Koordinasi yang juga membahas pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau. Karena itu, pemerintah terus menyiapkan berbagai kebijakan pendukung agar biaya pembangunan dan pembelian rumah dapat ditekan.

Menurut Tito, sejak awal pemerintahan, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menginisiasi sejumlah kebijakan strategis, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Tujuannya untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah sekaligus mendorong pengembang menyediakan hunian dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Tito.

Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah penyesuaian kategori MBR melalui pembagian wilayah menjadi empat zona. Kebijakan ini dinilai lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan harga lahan yang berbeda di setiap daerah.

Pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima manfaat agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan bersubsidi. Khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas pendapatan MBR ditetapkan lebih tinggi mengingat tingginya harga tanah dan biaya hidup di kawasan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menghapus hambatan administratif terkait domisili yang selama ini sering menjadi kendala dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang bekerja di suatu daerah namun membeli rumah di wilayah lain tetap dapat memperoleh insentif yang sama tanpa harus menggunakan KTP setempat.

Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih luas bagi pekerja di kawasan perkotaan untuk memiliki rumah di daerah penyangga dengan harga yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, Tito menilai percepatan pembangunan perumahan juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, pembangunan kawasan hunian baru akan meningkatkan produktivitas lahan dan berpotensi menambah penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Lahan yang sebelumnya tidak produktif akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi ketika berkembang menjadi kawasan permukiman. Dalam jangka panjang, daerah juga memperoleh tambahan pendapatan dari pajak bangunan yang berdiri di atasnya,” jelasnya.

Pemerintah berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan sektor pengembang dapat mempercepat realisasi target Program 3 Juta Rumah sekaligus memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti acara secara virtual dari daerah masing-masing.

Syafira NS