Pemerintah Siapkan Desain Besar Penataan Daerah, Pemekaran Wilayah Akan Mengacu pada Kebutuhan Strategis Nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Desartada akan menjadi pedoman strategis nasional untuk memastikan setiap kebijakan penataan daerah berjalan sejalan dengan tujuan desentralisasi serta kebutuhan pembangunan Indonesia ke depan.
“Desain besar penataan daerah merupakan instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses penataan daerah selaras dengan target pembangunan nasional dan tujuan utama desentralisasi,” ujar Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.
Selain aspek administratif dan pembangunan ekonomi, kebijakan penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga dan memperkuat identitas lokal, termasuk adat istiadat, tradisi, dan nilai budaya yang menjadi karakter khas masing-masing wilayah.
Bima menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desartada sebagai landasan hukum yang akan mengatur arah kebijakan tersebut secara lebih komprehensif. Kehadiran Desartada diharapkan mampu memberikan kepastian dalam proses penataan wilayah sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap kebutuhan pembentukan daerah baru.
Dalam forum tersebut, Bima menegaskan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kajian yang mendalam. Berbagai faktor harus menjadi pertimbangan, mulai dari aspek regulasi, kondisi sosial politik, kapasitas fiskal daerah, hingga kemampuan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Pemekaran daerah tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Seluruh proses harus melalui seleksi yang ketat dan mempertimbangkan berbagai aspek strategis agar tujuan pembentukan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional serta kemampuan fiskal negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain itu, perhatian pemerintah saat ini juga difokuskan pada evaluasi kinerja daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelumnya. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengukur sejauh mana tujuan pemekaran wilayah mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bima menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan analisis secara berkelanjutan terhadap kebutuhan dan dampak penataan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pembentukan daerah persiapan, pelaksanaan pemerintahan, hingga fase pascapembentukan daerah baru.
“Evaluasi yang komprehensif diperlukan agar setiap kebijakan penataan daerah benar-benar memberikan dampak positif dan mendukung pemerataan pembangunan nasional,” ujarnya.
Melalui penyusunan Desartada, pemerintah berharap proses penataan daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pembangunan nasional yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Syafira NS
