Presiden Siapkan Amnesti bagi Napi Muda pada HUT RI, Menteri Imipas: Akan Dibina Melalui Program Komcad

Table of Contents


Cilacap, Monitor Pos - Pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian amnesti bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diarahkan bagi narapidana berusia di bawah 35 tahun dengan skema pembinaan lanjutan melalui program Komponen Cadangan (Komcad).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan kebijakan amnesti sebagai bagian dari momentum peringatan kemerdekaan.

"Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada HUT Kemerdekaan RI," ujar Agus di sela kegiatan Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Ngasem, Nusakambangan, Senin (29/6).

Menurut Agus, warga binaan yang memperoleh amnesti tidak serta-merta dibebaskan tanpa pembinaan. Mereka akan mengikuti program Komcad sebagai bagian dari upaya membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

"Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun, tidak langsung bebas, tetapi ikut Komcad agar mereka disiplin," katanya.

Selain menjadi bagian dari pembinaan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Agus menilai, kondisi overcapacity di lapas tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses penegakan hukum. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata dia, berada pada tahap akhir dalam rantai sistem peradilan pidana dengan menerima tahanan maupun narapidana dari aparat penegak hukum.

"Kami berada di muara. Kami menerima warga binaan dan tahanan titipan dari aparat penegak hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau seluruh warga binaan agar mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Penilaian positif dari petugas, menurutnya, akan menjadi salah satu pertimbangan bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan mendapatkan amnesti.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi solusi terhadap persoalan kapasitas lapas, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara produktif setelah menyelesaikan proses pembinaan.

Yuni Ningsih