Tito Beri Batas Waktu Sepekan, Penyaluran Hibah Pascabencana Sumatera Harus Tuntas

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana paling lambat pekan depan.

Langkah tersebut diambil guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera tidak terkendala persoalan administratif, sementara kebutuhan pemulihan masyarakat dan pembangunan infrastruktur masih mendesak.

Dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Tito menegaskan bahwa masa tanggap darurat telah berakhir dan kini pemerintah memasuki fase pemulihan permanen. Oleh karena itu, seluruh sumber pembiayaan yang telah disiapkan negara harus segera direalisasikan.

“Bantuan yang sudah disiapkan harus segera dimanfaatkan. Jangan sampai proses administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat justru menghambat masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pemulihan,” ujar Tito.

Pemerintah, lanjutnya, telah menggelontorkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Dana tersebut diperuntukkan bagi percepatan penanganan pascabencana sekaligus memperkuat upaya mitigasi di daerah yang berpotensi terdampak bencana.

Selain dukungan TKD, pemerintah juga mendorong penguatan solidaritas antardaerah melalui skema hibah. Untuk wilayah Aceh, misalnya, sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara telah berkomitmen menyalurkan bantuan keuangan dengan total nilai mencapai Rp260 miliar.

Komitmen tersebut berasal dari Pemerintah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu. Sebagian besar dana telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima.

Namun demikian, Satgas PRR masih mencatat satu bantuan yang belum terealisasi, yakni hibah sebesar Rp25 miliar dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues. Penundaan terjadi akibat belum lengkapnya dokumen administrasi dan proposal yang diajukan oleh pihak penerima.

Di sisi lain, bantuan dari 15 pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat kepada daerah terdampak di Aceh dengan total nilai Rp29 miliar juga belum sepenuhnya terealisasi. Sejumlah daerah masih menyelesaikan berbagai tahapan administratif, mulai dari penerbitan peraturan kepala daerah hingga proses harmonisasi regulasi.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tertanggal 21 Mei 2026 yang memberikan kemudahan dalam mekanisme penyaluran hibah dan bantuan keuangan antardaerah. Dalam aturan tersebut, proses penyaluran tidak lagi memerlukan persetujuan DPRD dan cukup dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan.

Tito menilai seluruh kemudahan regulasi tersebut semestinya dapat mempercepat realisasi bantuan. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah segera menuntaskan komitmen yang telah disepakati.

Satgas PRR juga menyiapkan langkah evaluasi apabila hingga batas waktu yang diberikan masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya. Untuk daerah penerima yang tidak melengkapi persyaratan administrasi, bantuan berpotensi dibatalkan. Sementara terhadap daerah pemberi yang tidak merealisasikan komitmen meskipun seluruh syarat telah terpenuhi, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan mekanisme penyaluran alternatif melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

Selain menyoroti hibah antardaerah, Tito meminta pemerintah daerah segera mengoptimalkan penggunaan tambahan TKD yang telah diterima. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk percepatan normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, serta berbagai program pemulihan lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Menurut Tito, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga pusat agar seluruh program yang telah direncanakan dalam Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera dapat berjalan sesuai target.

“Daerah harus bergerak memanfaatkan TKD dan hibah yang tersedia, sementara pemerintah pusat terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga. Fokus kita saat ini adalah memastikan seluruh proses pemulihan berjalan cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Syafira NS