Wamendagri Dorong Percepatan Penyusunan RAP Dana Otsus dan DTI Papua 2026
Langkah tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang menetapkan penyesuaian rincian alokasi Dana Otsus dan DTI bagi daerah-daerah di Papua dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp696 miliar dialokasikan untuk Dana Otsus, sementara Rp2 triliun diperuntukkan bagi Dana Tambahan Infrastruktur.
Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP menjadi faktor krusial untuk memastikan program pembangunan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Papua diminta segera menyusun dokumen perencanaan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyusunan RAP harus mengacu pada RPJMD dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua agar pelaksanaan program berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional,” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh RAP yang telah dilengkapi dokumen pendukung wajib segera disampaikan untuk proses evaluasi melalui sistem terintegrasi pemerintah, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus).
Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan proses tersebut, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun, mengajukan, hingga menindaklanjuti hasil evaluasi RAP Dana Otsus tambahan.
Wamendagri juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian anggaran setelah RAP memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD setempat.
Lebih lanjut, perubahan penganggaran itu dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Terkait mekanisme pencairan, Ribka menjelaskan bahwa tambahan Dana Otsus dan DTI akan disalurkan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana tersebut sangat bergantung pada ketepatan waktu, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah dapat benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Papua.
“Dana Otsus dan DTI harus dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan daerah,” tegas Ribka.
Komitmen pemerintah pusat tersebut menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam mempercepat pemerataan pembangunan di Papua, sekaligus memastikan setiap alokasi anggaran negara mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Syafira NS
