APBN Tanggung Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dua Tahun Pertama

Table of Contents

foto dok istimewa 
Jakarta,Monitor Pos - Pemerintah menyiapkan skema dukungan pembiayaan bagi penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menanggung gaji para manajer koperasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa dukungan tersebut diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada tahap awal pembentukan dan pengembangan usaha. Menurutnya, setelah memasuki tahun ketiga, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kebutuhan operasional secara mandiri.

“Skema sementara menggunakan APBN selama dua tahun pertama,” ujar Ferry di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa besaran gaji manajer KDKMP masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai dasar hukum pelaksanaan operasional koperasi di seluruh daerah.

Hanya Berlaku untuk Posisi Manajer

Ferry menegaskan bahwa pembiayaan melalui APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer koperasi. Adapun pegawai atau tenaga operasional lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha yang diperoleh.

Kementerian Koperasi saat ini juga tengah menyiapkan penempatan manajer KDKMP yang akan bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk pengembangan unit usaha serta distribusi berbagai barang subsidi kepada masyarakat.

Puluhan Ribu Calon Manajer Jalani Pelatihan

Sebagai bagian dari persiapan implementasi program, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP sedang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi desa dan kelurahan di berbagai wilayah Indonesia.

Program pelatihan berlangsung pada 17–29 Juli 2026 dan dijadwalkan ditutup pada 31 Juli 2026. Kurikulum yang diberikan mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi.

Materi pelatihan difokuskan pada penguatan kemampuan manajemen koperasi, tata kelola usaha, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan.

Seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dorong Profesionalisme Koperasi Desa

Langkah pemerintah tersebut dipandang sebagai upaya mempercepat profesionalisasi koperasi desa dan kelurahan agar mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan dukungan manajer yang tersertifikasi, KDKMP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai penggerak distribusi barang kebutuhan masyarakat, pengelolaan usaha produktif, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Skema dukungan APBN pada fase awal operasional dinilai menjadi instrumen transisi agar koperasi memiliki waktu yang cukup untuk membangun basis usaha, meningkatkan pendapatan, dan mencapai kemandirian finansial secara bertahap.

Syafira NS