Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Tujuh Anggota, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika
Jakarta,Monitor Pos - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selain itu, seorang anggota Polda Aceh turut diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan para terduga dalam perkara tersebut.
Eko menyatakan seluruh informasi mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses penyidikan berkembang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kasus serupa yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.
Dalam perkara tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita meliputi 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba.
Syafira NS
