BI Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu di Sumsel, Pecahan Rp100 Ribu Paling Banyak Ditemukan

Table of Contents

Foto:dok Pemusnahan uang palsu di Sumsel. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang,Monitor Pos - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang palsu hasil temuan selama kurun waktu 2019 hingga 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mencegah uang palsu kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sumsel, Selasa (7/7/2026), melibatkan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Polda Sumsel, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumsel, serta sejumlah instansi terkait.

Dari total uang palsu yang dimusnahkan, pecahan Rp100.000 mendominasi dengan jumlah 16.099 lembar. Selanjutnya terdapat 6.809 lembar pecahan Rp50.000, 813 lembar pecahan Rp20.000, 597 lembar pecahan Rp10.000, 151 lembar pecahan Rp5.000, dua lembar pecahan Rp75.000, tiga lembar pecahan Rp2.000, dan dua lembar pecahan Rp1.000.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Resti Arini, mengatakan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang berdampak luas karena dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

"Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi bersama seluruh anggota Botasupal. Penegakan hukum akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Sumsel, Sudadi, menilai pemalsuan uang bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara sehingga harus menjadi perhatian bersama," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sumsel, Bambang Pramono, menjelaskan bahwa uang yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama tujuh tahun. Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat, hasil klarifikasi Bank Indonesia, laporan perbankan atas uang yang diterima dari nasabah, hingga hasil pemeriksaan setoran bank ke BI.

Menurut Bambang, jumlah uang palsu yang dimusnahkan relatif kecil dibandingkan dengan total uang rupiah asli yang beredar di masyarakat. Meski demikian, upaya pencegahan tetap menjadi prioritas guna menjaga kredibilitas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Jumlah uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang rupiah asli yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Selain memperkuat pengawasan, BI terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, bank umum, maupun kantor kepolisian. Uang yang terbukti palsu akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan, sedangkan uang yang dinyatakan asli akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.

Kolaborasi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Botasupal diharapkan mampu menekan peredaran uang palsu sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam setiap transaksi menggunakan uang tunai.

Cristina Dewi