BPJS Ketenagakerjaan Dukung Usulan Pajak 0 Persen JHT, Pemerintah Kaji Skema Baru Demi Keadilan bagi Pekerja
Jakarta,Monitor Pos - Wacana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menguat. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungannya terhadap usulan penerapan tarif pajak 0 persen untuk pencairan JHT sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih adil bagi para pekerja.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Said Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat JHT. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyambut baik usulan penghapusan pajak tersebut karena dinilai sejalan dengan asas keadilan bagi peserta.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak 0 persen terhadap JHT. Ini merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun menabung melalui program tersebut," ujar Said.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyoroti perbedaan perlakuan perpajakan antara manfaat JHT dan produk tabungan perbankan. Ia mempertanyakan alasan pokok tabungan JHT dikenai pajak dengan tarif progresif, sementara simpanan di perbankan hanya dikenakan pajak atas bunga yang diperoleh.
Menurutnya, skema perpajakan JHT saat ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena dana yang diterima pekerja merupakan akumulasi iuran yang telah dikumpulkan selama masa bekerja.
Selain mengusulkan tarif pajak menjadi 0 persen, Said juga meminta agar mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT dihapus serta ambang batas saldo yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan menjadi Rp400 juta. Saat ini, manfaat JHT yang dicairkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Said mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan masih melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai usulan tersebut. Pemerintah disebut mempertimbangkan sejumlah opsi, mulai dari penghapusan tarif pajak, penyederhanaan skema perpajakan agar tidak lagi progresif, hingga penyesuaian batas saldo JHT yang menjadi objek pajak.
Ia optimistis aspirasi pekerja mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat kebijakan tersebut menyangkut hak jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengandalkan manfaat JHT sebagai jaminan finansial setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Apabila usulan tersebut disetujui, perubahan kebijakan diyakini dapat meningkatkan manfaat yang diterima pekerja sekaligus memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial nasional.
Sundari
