DPR Dorong Pemerintah Maksimalkan Jalur Diplomasi Demi Selamatkan Dua WNI Diduga Disandera di Myanmar

Table of Contents

foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos -Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang diduga menjadi korban penyanderaan di Myanmar. Kedua WNI tersebut dilaporkan dimintai tebusan sebesar Rp200 juta oleh pihak penyandera.

Dave menegaskan perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus menjadi prioritas utama negara. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi dalam menangani kasus tersebut.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga," ujar Dave kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon yang telah melakukan penelusuran informasi, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar. Namun, Dave mengingatkan agar proses pembebasan dilakukan secara hati-hati mengingat kompleksitas situasi keamanan di wilayah tersebut.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional apabila diperlukan. Selain itu, komunikasi dengan keluarga korban harus terus dijaga agar mereka memperoleh perkembangan informasi dan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

Menurut Dave, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara masih menjadi ancaman serius bagi WNI di luar negeri. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta peningkatan kerja sama antarlembaga dan mitra internasional.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan telah menerima laporan mengenai dugaan penyanderaan AE dan S pada 15 Juli 2026. KBRI Yangon kemudian melakukan penelusuran awal, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta bantuan pencarian. Berdasarkan hasil penelusuran, KBRI juga telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.

Sundari.