DPR Minta Audit Terbuka Pengadaan 106 Ribu Gembok di Ditjenpas Senilai Rp92,5 Miliar

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Pengadaan sebanyak 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan nilai anggaran sekitar Rp92,5 miliar menjadi perhatian publik. Komisi XIII DPR RI meminta proses pengadaan tersebut diaudit secara terbuka untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan audit diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kewajaran harga maupun tata kelola pengadaan barang pemerintah.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok yang dilaksanakan dalam dua tahap. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok. Dengan demikian, total anggaran pengadaan selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

Jika dihitung berdasarkan nilai kontrak, rata-rata harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Nilai tersebut memunculkan perhatian publik karena dinilai jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.

Menanggapi kondisi itu, Pangeran menegaskan Komisi XIII DPR RI akan mengawal proses pengawasan secara transparan dan akuntabel.

"Apabila nantinya ditemukan harga yang tidak wajar atau terdapat indikasi markup, kami akan mendorong pemeriksaan sesuai prosedur berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan membuka dokumen pengadaan dan kontrak secara transparan agar proses audit dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan berbasis bukti menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Meski demikian, Pangeran mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan sebelum hasil audit resmi diumumkan. Ia menilai pembahasan mengenai pengelolaan anggaran negara perlu dilakukan secara proporsional agar tidak memicu spekulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Ia juga meminta agar polemik pengadaan gembok tidak dikaitkan dengan program pemerintah lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan tersebut.

Lebih jauh, Pangeran menilai isu pengadaan gembok perlu dilihat dalam konteks persoalan yang lebih mendasar, yakni tingginya tingkat hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang mengalami overkapasitas.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memprioritaskan kebijakan yang mampu mengurangi kepadatan lapas secara berkelanjutan, antara lain melalui penguatan alternatif pemidanaan, optimalisasi pembebasan bersyarat dan program reintegrasi sosial, penerapan sistem pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut dapat menekan tingkat overkapasitas sekaligus meningkatkan efisiensi kebutuhan belanja sarana pendukung di masa mendatang.

Sebagai langkah awal, Pangeran mengusulkan agar pengadaan gembok dengan pola serupa ditunda sementara hingga proses audit awal selesai dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia menegaskan, apabila hasil audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR RI akan mendorong penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi XIII akan terus mengawal perkembangan persoalan ini agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Mutiara NA