DPRD DKI Kawal Penyelesaian Ribuan Sertifikat PTSL, Warga Didorong Segera Peroleh Kepastian Hukum

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
 Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta terus mengawal percepatan penyelesaian ribuan sertifikat tanah yang selama bertahun-tahun belum diterbitkan. Langkah tersebut dilakukan seiring dimulainya penyerahan sertifikat residu PTSL secara bertahap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Penyerahan simbolis sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Pansus kepada BPN dalam upaya mempercepat penyelesaian dokumen kepemilikan tanah masyarakat.

Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan bahwa mulai diserahkannya sertifikat kepada masyarakat menjadi bukti nyata hasil pengawasan yang dilakukan DPRD bersama instansi terkait.

Menurut Rio, persoalan sertifikat tanah menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak diterima DPRD DKI Jakarta sejak 2018. Karena itu, pihaknya meminta BPN menyelesaikan seluruh sertifikat residu PTSL yang masih tertunda agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukan warga yang telah menunggu penerbitan sertifikat hingga delapan tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain percepatan penerbitan sertifikat, DPRD DKI Jakarta mendorong BPN bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sistem informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan pengajuan sertifikat. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan administrasi, proses verifikasi, hingga kendala yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pansus juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berkas PTSL kategori 3 melalui skema reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Di sisi lain, Gugus Tugas Reforma Agraria didorong mempercepat penataan objek reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, serta memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, mengatakan pihaknya tengah menuntaskan seluruh pekerjaan PTSL yang masih tersisa dari pelaksanaan program sebelumnya. Ia menilai berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD menjadi masukan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Darwis