Dua WN Vietnam Dideportasi usai Diduga Praktik Kedokteran Ilegal di Jakarta Selatan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos -
 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim, menjelaskan bahwa kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT pada 24 Juni 2026.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi klinik yang dilaporkan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung. Untuk mempersempit ruang geraknya, identitas NNQVT dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Beberapa waktu kemudian, sistem SOI mendeteksi keberadaan NNQVT saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi bandara segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua warga negara asing tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

@Iyus