Edi Hardum Minta Presiden Prabowo Serahkan Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah kepada KPK

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos Advokat sekaligus dosen Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Dr. Edi Hardum, SH, MH, meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memastikan penanganan dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlangsung secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut Edi Hardum, Presiden sebaiknya meminta Kapolri dan Jaksa Agung menyerahkan proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu, kata dia, diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya konflik kepentingan maupun rasa sungkan di internal Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan salah satu pejabatnya.

"Eksistensi KPK diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Edi dalam keterangannya.

Edi juga menyampaikan pendapatnya bahwa kemungkinan perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Ia menduga ada kemungkinan keterkaitan dengan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan. Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan pribadi yang menurutnya didasarkan pada informasi mengenai pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polri.

Menurut Edi, keberadaan personel TNI di lokasi yang disebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan publik sehingga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

"Semoga dugaan saya ini salah, namun seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat," katanya.

Edi menilai keterlibatan Presiden diperlukan karena secara konstitusional Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin Presiden, meskipun kedua institusi tersebut menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, ia berpendapat bahwa kondisi penegakan hukum saat ini membutuhkan pengawasan yang lebih kuat. Menurutnya, dugaan adanya oknum di institusi penegak hukum dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi apabila tidak ditangani secara tegas.

Lebih lanjut, Edi meminta Presiden bersama Komisi III DPR RI mengawal secara serius perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai pengawasan politik diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Menurutnya, apabila perkara yang menjadi perhatian publik tidak dituntaskan secara transparan, hal itu berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia serta berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional.

Ia juga mengingatkan DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap aparat penegak hukum.

"DPR harus menjalankan fungsi kontrol secara maksimal agar setiap proses penegakan hukum berlangsung sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum," ujar Edi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan dan pandangan yang disampaikan Dr. Edi Hardum.

@Iyus