Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, PN Jakarta Timur Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Jakarta,Monitor Pos - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Putusan sela tersebut membuat proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela, Kamis (23/7/2026), menyatakan permohonan tim penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim juga menegaskan bahwa JPU masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (4) maupun menggunakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Kasus ini bermula dari laporan terkait sejumlah unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut unggahan Dokter Tifa berisi dugaan kejanggalan pada ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga riwayat dosen pembimbing, yang dinilai mencemarkan nama baik Jokowi.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Jokowi melalui ajudannya mengumpulkan sedikitnya 28 unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasinya, termasuk lima unggahan yang berasal dari akun Dokter Tifa. Akibat unggahan tersebut, jaksa menilai Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan munculnya tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana pada 5 November 1985. Pihak Universitas Gadjah Mada juga telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan resmi Fakultas Kehutanan sesuai data akademik yang dimiliki kampus.
Meski demikian, jaksa menilai terdakwa tetap menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazah tersebut melalui media sosial sehingga didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Shinta
