Febrie Adriansyah Buka Suara soal Rumah Sentul, Tegaskan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Ada Pemiliknya
Jakarta,Monitor Pos-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Febrie mengakui bangunan yang digeledah merupakan rumah pribadinya, namun menegaskan seluruh aset berupa emas batangan dan uang tunai yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan penyidik Kortas Tipidkor Polri yang menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp476 miliar dari sebuah brankas di rumah Sentul. Temuan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Febrie Adriansyah menyatakan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan milik pribadinya sejak lama. Namun, ia menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan bukan berarti menjadi miliknya secara pribadi.
Menurut Febrie, seluruh barang tersebut memiliki pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aset tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Febrie juga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai keterkaitannya dengan bisnis Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia memastikan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan usaha dengan tempat tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), sehari setelah kepolisian mempublikasikan hasil penggeledahan di rumah Sentul.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara lokasi lain yang turut digeledah penyidik berada di Cafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup perkara pengadaan batu bara untuk PLN, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut proses penyidikan tersebut menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di rumah tersebut. Setelah dibuka, brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam bentuk tunai. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, Febrie menegaskan seluruh temuan tersebut akan dijelaskan melalui prosedur hukum yang berlaku dan bukan melalui pernyataan di luar proses penyidikan. Ia juga menyatakan seluruh kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan di lokasi tersebut, diyakini dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dengan fokus pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang dalam tiga perkara besar yang tengah menjadi perhatian nasional.
Shinta
