Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Penegakan Hukum

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos-
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerimaan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangannya.

Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan

Anang menegaskan, meski terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, Kejaksaan Agung menjamin seluruh proses penegakan hukum tidak akan terganggu oleh perubahan tersebut dan tetap berjalan secara profesional.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan aparat penegak hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengunduran Diri di Tengah Proses Penyidikan

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Siap Berikan Klarifikasi Soal Temuan Penyidik

Menanggapi informasi mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut akan disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan, bukan melalui konferensi pers.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.

Shinta