Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Proses Hukum, Minta Nama Presiden Tak Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah
foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen menjaga independensi penegakan hukum dan tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya narasi yang mengaitkan nama Presiden dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengatakan komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi telah ditegaskan sejak awal masa pemerintahannya. Menurutnya, setiap perkara hukum harus diproses secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Komitmen Presiden jelas, penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Bambang.
Ia menilai penyebutan nama Presiden dalam pembelaan terhadap seorang tersangka tidak mencerminkan sikap pemerintah yang selama ini menghormati independensi aparat penegak hukum.
Bambang menegaskan, berbagai kasus hukum yang melibatkan pejabat publik menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten meminta seluruh kader Partai Gerindra menjaga integritas dan mematuhi hukum.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang politik maupun jabatan yang dimiliki.
Bahkan, kata Bambang, sejumlah kepala daerah yang memiliki hubungan dengan Partai Gerindra tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Hal serupa juga berlaku bagi pejabat di lingkungan kabinet apabila tersangkut perkara hukum.
Karena itu, Bambang meminta agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari strategi pembelaan dalam perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
"Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Semua berjalan sesuai kewenangan lembaga yang menangani perkara," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah diperiksa. Ia juga membantah tudingan bahwa Febrie menerima aliran dana dari seorang pengusaha properti.
Dalam keterangannya kepada media, Hotman turut mengaitkan nama Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Partai Gerindra yang kembali menegaskan bahwa Presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Gerindra pun mengajak seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan membiarkan setiap perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menyeret institusi maupun pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara.
Firmansyah
