Iwakum Desak Hotman Paris Minta Maaf, Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menjadi sasaran ucapannya serta kepada komunitas pers Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan sikap organisasi tersebut pada Minggu (19/7) sebagai respons atas konferensi pers yang digelar Hotman Paris usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (17/7).

Menurut Kamil, ucapan Hotman Paris, termasuk kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, merupakan bentuk penghinaan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menilai seorang advokat senior seharusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang publik.

Iwakum menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Narasumber, lanjut Kamil, berhak menolak menjawab atau memberikan klarifikasi, tetapi tidak dibenarkan melakukan serangan personal maupun merendahkan kapasitas intelektual wartawan.

Selain mengecam pernyataan tersebut, Iwakum juga menilai tindakan itu berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers dan dapat memengaruhi cara pejabat, aparat penegak hukum, maupun pihak berkepentingan lainnya dalam menghadapi pertanyaan kritis dari media.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat dan semestinya memberikan teladan dalam menjaga etika komunikasi. Ia juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Ponco, kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak arogan ataupun merendahkan profesi lain. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik atas sikap yang ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut. Organisasi itu berharap peristiwa serupa tidak terulang demi menjaga hubungan yang saling menghormati antara profesi advokat dan insan pers.

@Iyus