Kejagung Hormati Penyidikan Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, Minta Publik Tak Berspekulasi

Table of Contents

foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos-Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PT PLN. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di 12 lokasi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (9/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara pidana. Karena itu, Kejaksaan Agung memilih menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menjelaskan, Kejagung masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini maupun menyimpulkan keterlibatan seseorang atau institusi tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial. Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung, lanjut Anang, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Kasus dugaan korupsi batu bara PLN menjadi perhatian luas setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Lokasi yang digeledah antara lain sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas dengan berat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di tengah proses penyidikan itu, kehadiran personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi sorotan. Namun, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Polri. Pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang memasok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah yang sempat terdampak pemadaman antara lain sejumlah daerah di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan bahwa akibat dugaan tindak pidana tersebut, selain menimbulkan gangguan pasokan listrik, negara juga diduga mengalami kerugian yang sangat besar.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, indikasi kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.

Shinta