Kejagung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Program MBG ke JAM PIDMIL, Libatkan Prajurit TNI Aktif dalam Penyidikan Koneksitas
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dimaksud, sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur penyidik sipil dan militer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Keterangan tersebut disampaikan Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, BU diduga bersama LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta AM selaku Komisaris dan pengendali PT YAT melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan meliputi tidak terpenuhinya persyaratan kontrak, adanya indikasi penggelembungan harga (markup), serta manipulasi dokumen berita acara serah terima barang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang direncanakan. Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan hingga 100 persen, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui penyidikan koneksitas bersama penyidik JAM Pidmil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Shinta
