Kejagung Ungkap Temuan Audit BPKP, Pemborosan Program MBG Disebut Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Jakarta,Monitor Pos - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya disebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja sama dengan BPKP sebagai auditor negara untuk melakukan audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan program MBG.
“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Fokus Praperadilan pada Aspek Formal
Meski mengungkap temuan audit tersebut, Kejagung menegaskan bahwa forum praperadilan tidak membahas pokok perkara tindak pidana korupsi, termasuk unsur niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya.
Menurut jaksa, seluruh aspek tersebut akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi apabila perkara memasuki tahap penuntutan.
Kejagung juga menyatakan bahwa risalah ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP merupakan alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP. Dokumen tersebut, kata jaksa, dapat digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup sepanjang didukung alat bukti lain.
Permintaan Audit Dimulai Sejak Mei 2026
Dalam persidangan terungkap bahwa Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.
Hasil ekspose tersebut menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.
Kejagung Bantah Dalil Pemohon
Tim jaksa juga membantah argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa laporan audit kerugian negara harus selesai terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menurut Kejagung, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan telah diperkuat oleh sejumlah putusan praperadilan sebelumnya, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tanggal 26 November 2024.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik telah mengikuti due process of law, mulai dari penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, hingga penetapan tersangka, penerbitan SPDP, dan penahanan.
Perhatian Publik terhadap Tata Kelola Program Strategis
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat. Temuan indikasi pemborosan dalam jumlah besar dinilai dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan anggaran publik.
Sidang praperadilan terhadap Lodewyk Pusung dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.
Shinta
