Kemnaker Terapkan Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko, Utamakan Pencegahan dan Digitalisasi

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui penerapan pendekatan berbasis risiko yang menitikberatkan pada langkah preventif. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menaker menjelaskan, paradigma pengawasan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi digital, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sehingga dapat meminimalkan risiko di lingkungan kerja.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Kemnaker memperluas jangkauan pengawasan dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi serta mencegah persoalan ketenagakerjaan. Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat melalui digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment yang dilakukan perusahaan.

Untuk memastikan pengawasan lebih tepat sasaran, Kemnaker akan mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, serta data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut menjadi dasar dalam memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah, sehingga prioritas pengawasan dapat difokuskan pada area dengan potensi pelanggaran yang lebih tinggi.

Dalam implementasinya, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi akan diperkuat sebagai garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif. Balai K3 tidak hanya berperan memetakan risiko ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan bersama pengawas ketenagakerjaan.

Menaker menegaskan, keberhasilan transformasi pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia pengawas yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan sistem pengawasan berbasis risiko, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Chikita NR