Komdigi Siapkan Langkah Regulasi Baru Pascaputusan MK soal Kuota Internet Tidak Hangus

Table of Contents

foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Pemerintah menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mengkaji secara menyeluruh implikasi hukum dari putusan tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur layanan telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Meutya, pemerintah menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi karena sejalan dengan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Di sisi lain, pemerintah juga akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan yang dibangun oleh para operator seluler.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan layanan yang menjamin kuota internet yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan hingga habis, sehingga tidak otomatis hangus setelah masa aktif berakhir.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah alternatif mekanisme yang dapat diterapkan operator seluler untuk melindungi hak pelanggan. Hakim Konstitusi menilai skema tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.

MK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Operator seluler didorong untuk menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan agar pelanggan memperoleh informasi yang utuh sebelum membeli layanan.

Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan lanjutan yang disusun mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen, kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Mutiara NA