Komisi IV DPR Dorong Pembentukan UU Kelapa Sawit, Firman Soebagyo: Saatnya Industri Sawit Punya Payung Hukum Komprehensif

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos -
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah bersama DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Kelapa Sawit sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus sangat dibutuhkan agar sektor sawit mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi petani, pelaku usaha, dan kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman pada Minggu (12/7/2026), menyusul semakin strategisnya peran industri kelapa sawit dalam mendukung ketahanan pangan, energi, dan perekonomian Indonesia.

Firman menegaskan bahwa kelapa sawit saat ini tidak lagi sekadar menjadi komoditas ekspor andalan, tetapi telah berkembang menjadi salah satu sektor strategis yang menopang berbagai program prioritas pemerintah, termasuk penguatan industri hilir dan transisi menuju energi terbarukan.

"Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama sehingga tata kelolanya lebih tertata. Sementara Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia masih mengandalkan aturan yang tersebar di berbagai regulasi, mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan," ujar Firman.

Menurutnya, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia memerlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek tata kelola industri, mulai dari budidaya, pengolahan, hilirisasi, perlindungan petani, hingga pemasaran dan keberlanjutan lingkungan.

Firman menilai keberadaan industri sawit juga menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Implementasi program biodiesel B35 dan rencana peningkatan menuju B40 menunjukkan bahwa minyak sawit telah menjadi bahan baku utama energi baru terbarukan di Indonesia.

Mengacu pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ia menyebut pemanfaatan biodiesel berbasis sawit mampu menghemat anggaran negara hingga Rp117 triliun melalui pengurangan subsidi bahan bakar solar. Menurutnya, efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk membiayai sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, Firman menilai belum adanya undang-undang khusus menyebabkan berbagai persoalan mendasar di sektor sawit belum dapat diselesaikan secara optimal. Sejumlah tantangan yang masih dihadapi antara lain praktik perkebunan sawit ilegal, konflik lahan, lemahnya perlindungan terhadap petani kecil, hingga fluktuasi harga yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia mengusulkan agar UU Kelapa Sawit nantinya mengatur berbagai aspek strategis, termasuk perlindungan terhadap sekitar 17 juta masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada industri sawit, kepastian pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penerapan wajib sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penegakan hukum terhadap perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, serta penguatan sistem traceability atau ketertelusuran produk untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Firman juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelapa Sawit segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sehingga pembahasannya dapat segera dimulai.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat swasembada energi, mempercepat hilirisasi industri nasional, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit di dalam negeri.

Ia menegaskan Komisi IV DPR RI siap bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas guna mempercepat penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.

Firman berharap kehadiran UU Kelapa Sawit nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global, sekaligus memastikan pengelolaan sektor strategis tersebut berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Sundari