Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara PLN, Tiga Tersangka Dijerat dan Aset Rp14,4 Miliar Disita
foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pembiayaan investasi proyek batu bara PT PLN Batu Bara yang berlangsung pada periode 2019–2020. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah strategis dalam proses asset recovery sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Menurut Yusuf, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan investasi proyek batu bara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pembiayaan pada sektor strategis nasional, khususnya sektor energi.
Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penyidik memastikan tidak akan membatasi pemeriksaan hanya pada tersangka yang telah ditetapkan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak 2024, sementara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS), serta SH yang menjabat Direktur PT BAS dan saat ini diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara pidana lain.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga telah terjadi kesepakatan sejak awal antara pihak PT PPA dan PT BAS untuk meloloskan pembiayaan investasi melalui manipulasi laporan keuangan. Dugaan rekayasa dokumen tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan investasi tetap berjalan meski tidak didukung kondisi keuangan yang sebenarnya.
Kortas Tipikor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Shinta
