KPK Bawa Bupati Sukoharjo ke Jakarta Usai OTT, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Didalami

Table of Contents

foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos-Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah diperiksa secara awal di Surakarta dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

KPK mengungkapkan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan itu menjadi fokus penyelidikan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

Menurut Budi, sebanyak lima orang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, identitas seluruh pihak selain Bupati Sukoharjo belum dipublikasikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sukoharjo. Meski demikian, ia belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun kronologi lengkap penindakan tersebut.

Saat ini, kelima pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah terhadap aparatur pemerintahan. KPK menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemeriksaan lanjutan di Jakarta, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara utuh mekanisme dugaan pemerasan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Shinta