KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah, Minta Proses Hukum di Kejaksaan Agung Berjalan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya belum memiliki dasar untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung di Kejaksaan Agung sehingga KPK menghormati tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026), sebagai respons atas munculnya usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Setyo menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian proses awal, mulai dari pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi internal dalam rangka mengungkap konstruksi perkara. Karena itu, KPK memandang belum ada alasan untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

"Menurut saya terlalu dini. Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung, masih ada pendalaman barang bukti, dokumen, dan proses lainnya. Silakan berproses terlebih dahulu," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara apabila proses di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan optimal, Setyo memilih tidak memberikan spekulasi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah KPK akan didasarkan pada fakta hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.

"Jangan berandai-andai dulu. Kita lihat saja bagaimana prosesnya berjalan," katanya.

Lebih lanjut, Setyo mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengatur mekanisme koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Ia menjelaskan, apabila terdapat permintaan supervisi terhadap suatu perkara, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui permohonan resmi secara tertulis yang kemudian dibahas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan KPK.

"Ketentuan mengenai koordinasi dan supervisi sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK. Jika ada permintaan supervisi, baik yang telah disampaikan secara lisan maupun nantinya secara tertulis, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya pimpinan KPK akan menentukan langkah yang akan diambil," jelasnya.

Pernyataan Ketua KPK tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap menghormati kewenangan institusi penegak hukum lain, sembari memastikan mekanisme koordinasi dan supervisi tetap berjalan sesuai koridor hukum apabila memang diperlukan dalam perkembangan penanganan perkara ke depan.

Shinta