KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jawa Timur

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Pada Rabu (22/7/2026), lembaga antirasuah tersebut resmi menahan tiga tersangka dari klaster pihak pemberi.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya dan M. Fathullah, keduanya merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah Pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Atas dugaan tersebut, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Penyidik menduga terdapat mekanisme pembagian jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk periode 2019–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah Pokir hingga mencapai Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada koordinator lapangan yang mengelola dana Pokmas di sejumlah daerah, di antaranya Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman