KPK Ungkap Proses Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah, Penempatan di Rutan Dilakukan Sesuai Prosedur

Table of Contents

foto dok kpk
Jakarta,Monitor Pos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Penempatan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima surat permintaan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung sebelum proses penahanan dilakukan. Surat tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menyiapkan administrasi dan fasilitas penahanan sesuai standar operasional yang berlaku.

Setelah dokumen diterima, permohonan tersebut diteruskan kepada pimpinan KPK untuk mendapatkan persetujuan. Ely menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme internal sehingga proses penitipan dapat berlangsung tanpa kendala.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut ditempatkan di sel reguler sebagaimana tahanan lainnya dan tidak memperoleh perlakuan khusus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung memutuskan menitipkan penahanannya di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek perlindungan terhadap tersangka. Menurutnya, pengalaman Febrie dalam menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu faktor yang mendorong penyidik memilih lokasi penahanan yang dinilai lebih aman.

Selain faktor keamanan, penitipan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan koordinasi yang erat antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Melalui mekanisme penitipan ini, kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Shinta