Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Percayakan Penanganan Korupsi Strategis

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ 
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Penunjukan jaksa senior tersebut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian nasional.

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, ia memulai karier sebagai jaksa pada 1996 dan telah menempati berbagai jabatan strategis di institusi Adhyaksa.

Karier Kuntadi mulai menanjak saat dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Ia kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.

Selama memimpin penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Di antaranya kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8 triliun, perkara korupsi PT Timah Tbk dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun, dugaan korupsi pengelolaan emas 109 ton senilai Rp47,1 triliun, kasus impor gula, ekspor CPO, proyek jalur kereta api Besitang–Langsa, hingga dugaan proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka.

Atas rekam jejak tersebut, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dilanjutkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo kembali memberikan kepercayaan kepada Kuntadi dengan mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025. Dalam jabatan itu, Kuntadi berhasil mengembalikan aset senilai Rp82 miliar dari buronan Eddy Tansil ke kas negara serta menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp978 miliar.

Kini, melalui Keppres terbaru, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Pergantian tersebut dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Asabri.

Shinta