KY Dalami 12 Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Nadiem Makarim

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Meski demikian, pembuktian atas seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil proses klarifikasi terhadap para pihak yang terkait.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan Nadiem menjadi salah satu perhatian khusus lembaganya karena menyangkut pengawasan terhadap integritas hakim dalam perkara yang mendapat sorotan publik.

Laporan Memuat 12 Dugaan Pelanggaran

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY terkait perkara Nadiem memuat 12 dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Catatan sementara kami memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik. Namun, untuk membuktikan setiap dugaan tersebut, KY masih harus melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap pengkajian awal, sehingga belum dapat disimpulkan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak.

Berawal dari Laporan Nadiem

Perkara ini bermula ketika Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada KY pada 7 Juli 2026. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KY melalui mekanisme pengawasan dengan melakukan pemantauan persidangan dan pemeriksaan administrasi atas laporan masyarakat yang masuk.

KY Pantau Persidangan Perkara Strategis

Selain perkara Nadiem, KY juga melakukan pemantauan terhadap perkara lain yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang melibatkan Andrie Yunus di lingkungan peradilan militer.

Abhan menjelaskan, pemanggilan pelapor maupun saksi bergantung pada kesiapan masing-masing pihak untuk memenuhi undangan KY. Dalam praktiknya, ada pihak yang dapat hadir pada pemanggilan pertama, namun ada pula yang baru dapat hadir setelah pemanggilan kedua.

“Proses pemeriksaan akan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan sebelum diputuskan dalam sidang pleno,” jelasnya.

Aktivitas Pengawasan Meningkat

Sepanjang Januari–Juni 2026, KY mencatat peningkatan signifikan dalam aktivitas pemantauan persidangan. Lembaga tersebut menerima 440 permohonan pemantauan dan melakukan 182 pemantauan atas inisiatif sendiri, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masing-masing berjumlah 357 dan 129.

Perkara yang paling banyak dimohonkan untuk dipantau berasal dari perkara perdata, disusul pidana umum, tindak pidana korupsi, tata usaha negara, hingga perkara militer.

Ribuan Laporan Masyarakat Masuk ke KY

Pada semester pertama 2026, KY juga menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui konfirmasi eksternal. Dari jumlah tersebut, 88 laporan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut, sementara 121 laporan disetujui untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam proses penanganannya, KY telah memanggil 418 orang untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, saksi, ahli, dan 84 hakim terlapor. Hasil sidang pleno terhadap 207 laporan menunjukkan 73 laporan terbukti melanggar KEPPH, dengan 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

Menjaga Independensi dan Integritas Peradilan

KY menegaskan bahwa pemantauan persidangan dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

“Pemantauan persidangan diharapkan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH,” kata Abhan.

Hingga kini, KY belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nadiem Makarim. Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan keputusan baru akan diambil setelah seluruh fakta dan keterangan para pihak diperoleh secara lengkap.

Shinta