Mensesneg Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Presiden, Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati

Table of Contents

foto dok mensesneg
Jakarta,Monitor Pos - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kaitan dengan Presiden.

Menurut Prasetyo, pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam perkara hukum juga tidak memerlukan izin Presiden selama masih berada dalam tahapan pemeriksaan. Seluruh proses, kata dia, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.

Pernyataan Mensesneg itu merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut Presiden Prabowo sebagai salah satu alasan dirinya bersedia memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Hotman mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani sejumlah perkara penting yang berkaitan dengan Presiden maupun keluarganya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyatakan meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai Febrie merupakan sosok yang berkontribusi besar terhadap penyelamatan aset negara melalui berbagai penanganan perkara sehingga layak mendapat perhatian.

Sementara itu, Febrie Ardiansyah kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Penanganan perkara tersebut bermula di Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perkara harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta independensi aparat penegak hukum.

Sundari