Menteri PANRB Imbau ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Fleksibilitas Kerja Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik
foto dok istimewa
Jakarta,Monitor Pos -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi mengimbau seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran keluarga sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Rini menegaskan, fleksibilitas kerja yang dimaksud meliputi pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu atau Work From Anywhere (WFA), serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing instansi.
Meski demikian, pimpinan instansi tetap diberikan kewenangan untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan kondisi organisasi, dengan tetap mengedepankan keberlangsungan pemerintahan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pencapaian target kinerja.
Menurutnya, pengaturan fleksibilitas kerja yang tepat akan memberikan ruang bagi ASN sebagai orang tua untuk mendampingi anak di momen penting hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan salah satu strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjawab tantangan fenomena fatherless melalui peningkatan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tegas Rini.
Mutiara NA
