MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN Mendatang

Table of Contents

foto dok  (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta,Monitor Pos -
 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pengaturan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

MBG Tetap Konstitusional

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional karena merupakan bagian dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan program pembagian makanan bergizi memiliki dasar konstitusional sebagai kebijakan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran MBG tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama

MK menekankan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan dan anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan.

Komponen utama yang dimaksud meliputi:

  • peserta didik;
  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • sarana dan prasarana;
  • kurikulum;
  • evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Mahkamah menegaskan pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan, sehingga tidak tepat dibebankan pada anggaran pendidikan.

MK Soroti Potensi Distorsi Anggaran

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menjadi cara untuk memenuhi batas minimal alokasi pendidikan sebesar 20 persen.

Menurut MK, langkah tersebut dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar pendidikan nasional, seperti:

  • kekurangan sarana dan prasarana sekolah;
  • kesejahteraan guru;
  • pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik;
  • peningkatan mutu layanan pendidikan.

Amar Putusan

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  2. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
  3. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
  5. MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  6. Permohonan selain dan selebihnya ditolak.

Dampak bagi Kebijakan Fiskal Pendidikan

Putusan ini dipandang menjadi penegasan penting mengenai arah kebijakan fiskal pendidikan nasional. Pemerintah tetap dapat menjalankan Program MBG sebagai program prioritas nasional, tetapi sumber pendanaannya harus ditempatkan di luar pos anggaran pendidikan pada APBN mendatang.

Keputusan MK juga memperkuat prinsip bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk perbaikan sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik secara langsung.

Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu transisi hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran MBG agar sejalan dengan ketentuan konstitusi dan tafsir Mahkamah Konstitusi.

Shinta