Ombudsman dan Kemenkes Perkuat Tata Kelola RS Pratama, Siapkan MoU Tripartit dengan Kemendagri

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Ombudsman RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sinergi dalam membenahi tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya Rumah Sakit (RS) Pratama, guna memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Saran Perbaikan Ombudsman RI mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor kesehatan.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan kajian yang dilakukan lembaganya menemukan sejumlah tantangan mendasar, baik pada RS Pratama yang telah beroperasi maupun yang masih berada dalam proses perizinan.

Menurutnya, Ombudsman telah menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada pemerintah, meliputi harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, penyusunan pedoman teknis pelayanan primer, hingga penguatan pemenuhan serta pemetaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan (SDMK).

"Pemantauan yang kami lakukan bersifat preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Kami juga mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Kementerian Kesehatan dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan," ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, hasil pertemuan dengan Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/7/2026) menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga serta dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat implementasi perbaikan tata kelola layanan kesehatan di lapangan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengambil sejumlah langkah konkret.

Di antaranya melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan status 12 RS Tipe D Pratama menjadi RS Tipe C sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan di berbagai daerah.

Kemenkes juga terus melakukan evaluasi terhadap skema pembiayaan kapitasi dan nonkapitasi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 untuk menjaga keberlanjutan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui mekanisme monitoring, koordinasi, dan konsultasi yang berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kedua lembaga berkomitmen mengawal proses pembenahan tata kelola layanan kesehatan secara konsisten.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan akses layanan.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan juga mengumumkan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tripartit bersama Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Kerja sama tiga pihak tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan RS Pratama sekaligus mendorong komitmen pemerintah daerah dalam aspek tata kelola, dukungan pembiayaan melalui APBD, serta percepatan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.

@Iyus