Pakar Hukum: Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Table of Contents

foto dok istimewa
Jakarta,Monitor PosPakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerimaan amplop oleh Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila pemberian tersebut memang telah diterima oleh pejabat negara, maka mekanisme pengembaliannya wajib dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan langsung kepada pihak pemberi.

Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan dapat dikategorikan sebagai penerimaan suap atau setidaknya gratifikasi yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, pengembalian amplop secara langsung kepada pemberi tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang KPK terkait pelaporan gratifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar sebagai pakar hukum pidana. Pihak yang menjadi sorotan adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni selaku penerima amplop dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai pihak yang disebut memberikan amplop tersebut.

Pendapat hukum itu disampaikan Abdul kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026, menyusul mencuatnya polemik mengenai penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik di tingkat nasional karena melibatkan pejabat negara dan kepala daerah, serta berkaitan dengan penerapan aturan mengenai gratifikasi yang berada di bawah kewenangan KPK.

Abdul menjelaskan, hubungan antara Menteri Kehutanan dan Bupati Kuansing merupakan hubungan jabatan atau relasi publik, bukan hubungan pribadi. Oleh sebab itu, setiap pemberian yang diterima harus diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa pelaporan maupun pengembalian gratifikasi harus dilakukan kepada KPK agar lembaga antirasuah dapat menilai apakah pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang diperbolehkan atau mengandung unsur suap.

Menurut Abdul, kewajiban tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik yang telah memperoleh penghasilan dari negara dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Abdul menjelaskan bahwa apabila seorang pejabat menerima pemberian berupa amplop, langkah yang seharusnya ditempuh adalah segera melaporkannya kepada KPK. Selanjutnya, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap status pemberian tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berpendapat bahwa apabila penerimaan amplop tidak dilaporkan kepada KPK dan hanya dikembalikan kepada pemberi, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Bahkan, menurut pandangannya, peristiwa itu sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka ataupun dimulainya proses hukum terhadap Raja Juli Antoni terkait pendapat hukum yang disampaikan Abdul Fickar Hadjar. Penilaian tersebut masih merupakan pandangan akademis dari seorang pakar hukum pidana dan belum menjadi kesimpulan resmi penegak hukum.

@Iyus