Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Buzzer Hoaks Terorganisir, Delapan Tersangka Diamankan
Jakarta,Monitor Pos - Polda Metro Jaya mengungkap praktik propaganda digital terorganisir yang diduga memproduksi dan menyebarluaskan berita bohong (hoaks), fitnah, serta konten provokatif melalui berbagai platform media sosial. Dalam operasi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap delapan orang tersangka dan menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten ilegal.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (27/7/2026).
Kombes Iman menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan adanya jaringan buzzer yang bekerja secara sistematis dan terstruktur.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir,” ujar Kombes Iman.
Operasi Berjalan Sejak 2024
Menurut hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Polisi menyebut para pelaku menjalankan aktivitas propaganda digital dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari perekrutan, pendanaan, pembuatan narasi, pengelolaan akun media sosial, pengeditan konten, hingga penyebaran masif menggunakan layanan booster dan blasting.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
Enam tersangka yang telah ditangkap dan ditahan memiliki peran sebagai berikut:
- ADIK: mengirim narasi konten dan melakukan briefing kepada tim;
- BCK: menyusun dan mengirim narasi untuk materi konten;
- AYV: mengelola serta memegang akun-akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas melawan hukum;
- YAP: bertindak sebagai editor konten;
- YNI: menyediakan jasa akselerasi komentar atau booster untuk meningkatkan interaksi;
- MMAA: berperan sebagai editor konten tambahan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya memiliki fungsi pendukung, yakni G yang menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial dan S yang bertugas membuat desain grafis untuk kebutuhan kampanye digital tersebut.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Iman.
Polisi Sita Rp220 Juta
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek propaganda digital. Nilai setiap proyek disebut bervariasi, tergantung pada durasi kampanye, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan pengerjaan.
“Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan itu variatif tergantung interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Saat ini kami menemukan dan menyita uang sebesar Rp220 juta,” jelas Kombes Iman.
Penyidik telah mengonfirmasi kepada para tersangka bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek yang berlangsung sejak 2024.
Dalami Dugaan Korupsi
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi apabila pembayaran proyek tersebut terbukti menggunakan uang negara atau terkait penyalahgunaan keuangan negara.
Kombes Iman menegaskan bahwa aspek tersebut masih dalam tahap pendalaman. Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya, maka penyidik akan menelusuri potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak lain.
Buru Pemesan Utama
Meski delapan tersangka telah ditetapkan, polisi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Fokus berikutnya adalah mengungkap pemesan utama yang diduga berada di balik proyek penyebaran hoaks tersebut.
“Penyidik sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya sudah kami lakukan pengamanan, dan saat ini kami mendalami pihak yang memesan proyek tersebut,” kata Kombes Iman.
Penyidik juga tengah mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka, termasuk materi yang diduga mengandung unsur provokasi, fitnah, penyerangan terhadap kehormatan, serta penyalahgunaan data elektronik. Namun, kepolisian belum membuka secara rinci akun maupun isi konten karena masih menjadi bagian dari substansi penyidikan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas penyebaran hoaks dan propaganda digital terorganisir yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak reputasi pihak tertentu, serta mengancam ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Sulaiman
